Materi PKn Kelas 7 Semester Ganjil Tingkat SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018.
Selamat datang di situs PNS Online, semoga bisa banyak memberikan kontribusi dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Pada kesempatan ini kami berbagi Materi PKn Kelas 7 Semester Ganjil Tingkat SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018.
Pendidikan dan Kewargenegaraan PKn bertujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran konstitusi UUD 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen NKRI.
Pembelajaran PKn dalam kurikulum 2013 difokuskan pada pencapaian tiga tingkat kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Di mana pembelajarannya berbasis aktivitas dikaitkan dengan sejumlah tema kewarganegaraan bertujuan mendorong peserta didik menjadi warga Negara yang baik.
Kompetensi yang disajikan tidak terbatas pada kajian pengetahuan dan keterampilan, tetapi lebih menekankan kepada pembentukan sikap dan tindakan nyata. Sebagai muara akhir adalah terbentuknya sikap cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia.
Berikut Pembahasan Materi PKn Kelas 7 Semester Ganjil Tingkat SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018:
Materi Pendidikan dan Kewargenegaraan PKn kelas 7 kurikulum 2013 revisi 2018 terdiri atas 6 bab.
Bab 1 Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam menghadapi sekutu, maka Jepang akan memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Untuk memenuhi janjinya, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 1 Maret 1945.
BPUPKI disahkan pada tangga 29 April 1945 dengan ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat. Sedangkan wakil ketuanya Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.
Anggota BPUPKI berjumlah 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang.
BPUPKI mengadakan dua kali sidang, pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang Dasar.
B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri.
Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI disebut juga dengan nama Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
Sebelum BPUPKI melaksanakan tugas, pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Momentum ini dimanfaatkan oleh para pemuda yang meminta agar segera dilakukan proklamasi kemerdekaan, yang terealisir pada 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
- Menetapkan UUD 1945.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
C. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian semangat adalah tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu. Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionasionalisme dan patriotisme.
Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan (nation state).
Sedangkan patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya.
Bab 2 Norma dan Keadilan
A. Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Pada hakekatnya norma merupakan kaidah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
Dalamkehidupan bermasyarakat dikenal adanya berbagai macam norma yaitu norma kesusilaan, kesopanan, agama, dan norma hukum.
B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya keter-tiban dan keharmonisan masyarakat.
Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain:
- Pedoman dalam bertingkah laku.
- Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
- Sistem pengendalian sosial.
- Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan sehari-hari
Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Maha Esa.
Kehidupan dalam masyarakat tidak akan harmonis apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang berlaku. Oleh karena itu, maka norma dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.
Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A. Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD atau konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan dalam persekutuan hukum negara.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah Negara.
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasi kan, belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di tetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi.
PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI.
Terdapat empat perubahan yang telah disepakati yaitu:
- Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
- Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan yang Maha Esa”
- Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
- Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Ynag Maha Esa”
B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Di sekolah diatur dengan tata tertib sekolah, sedangkan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara diatur dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
UUD 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental, karena merupakan sumber legitimasi peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Kepatuhan warga negara terhadap UUD 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib dan teratur.
C. Peran Tokoh Perumus UUD 1945
Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.
Terdapat dua paham utama yang dimiliki para pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama.
Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk adalah negara nasionalis atau negara kebangsaan. Sedangkan golongan agama menginginkan Negara berdasarkan pada agama.
Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
UNDUH JUGA:
PENILAIAN HARIAN (PH) TEMA 1
- Bank Soal PH Tema 1 Sub Tema 1 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 1 Sub Tema 1 Tipe B
- Bank Soal PH Tema 1 Sub Tema 2 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 1 Sub Tema 2 Tipe B
- Bank Soal PH Tema 1 Sub Tema 3 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 1 Sub Tema 3 Tipe B
PENILAIAN HARIAN (PH) TEMA 2
- Bank Soal PH Tema 2 Sub Tema 1 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 2 Sub Tema 1 Tipe B
- Bank Soal PH Tema 2 Sub Tema 2 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 2 Sub Tema 2 Tipe B
- Bank Soal PH Tema 2 Sub Tema 3 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 2 Sub Tema 3 Tipe B
PENILAIAN HARIAN (PH) TEMA 3
- Bank Soal PH Tema 3 Sub Tema 1 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 3 Sub Tema 1 Tipe B
- Bank Soal PH Tema 3 Sub Tema 2 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 3 Sub Tema 2 Tipe B
- Bank Soal PH Tema 3 Sub Tema 3 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 3 Sub Tema 3 Tipe B
PENILAIAN HARIAN (PH) TEMA 4
- Bank Soal PH Tema 4 Sub Tema 1 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 4 Sub Tema 1 Tipe B
- Bank Soal PH Tema 4 Sub Tema 2 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 4 Sub Tema 2 Tipe B
- Bank Soal PH Tema 4 Sub Tema 3 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 4 Sub Tema 3 Tipe B
PENILAIAN HARIAN (PH) TEMA 5
- Bank Soal PH Tema 5 Sub Tema 1 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 5 Sub Tema 1 Tipe B
- Bank Soal PH Tema 5 Sub Tema 2 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 5 Sub Tema 2 Tipe B
- Bank Soal PH Tema 5 Sub Tema 3 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 5 Sub Tema 3 Tipe B
PENILAIAN HARIAN (PH) TEMA 6
- Bank Soal PH Tema 6 Sub Tema 1 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 6 Sub Tema 1 Tipe B
- Bank Soal PH Tema 6 Sub Tema 2 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 6 Sub Tema 2 Tipe B
- Bank Soal PH Tema 6 Sub Tema 3 Tipe A
- Bank Soal PH Tema 6 Sub Tema 3 Tipe B
PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PTS)
- Bank Soal PTS Tema 1 Sesi 1
- Bank Soal PTS Tema 1 Sesi 2
- Bank Soal PTS Tema 2 Sesi 1
- Bank Soal PTS Tema 2 Sesi 2
- Bank Soal PTS Tema 3 Sesi 1
- Bank Soal PTS Tema 3 Sesi 2
PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS)
- Bank Soal PAS Tema 1
- Bank Soal PAS Tema 2
- Bank Soal PAS Tema 3
- Bank Soal PAS Tema 4
- Bank Soal PAS Tema 5
Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan file tersebut, silahkan menghubungi Admin via WA 087753184967
Pada kesempatan ini juga, kami berbagi gambaran daftar isi Perangkat Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 pelajaran agama dan umum tingkat pendidikan sebagai persiapan dalam menghadapi semester ganjil dan genap tahun pelajaran 2021/2022.
A. BUKU KERJA GURU 1
- Cover
- Halaman Pengesahan
- SKL, KI dan KD
- Silabus
- RPP
- KKM
B. BUKU KERJA GURU 2
- Cover
- Halaman Pengesahan
- Kode Etik Guru
- Ikrar Guru
- Tata Tertib Guru
- Pembiasaan Guru
- Kalender Pendidikan
- Analisis Alokasi Waktu
- Program Tahunan
- Program Semester
- Jurnal Agenda Guru
C. BUKU KERJA GURU 3
- Cover
- Halaman Pengesahan
- Daftar Hadir Siswa
- Daftar Nilai Siswa
- Penilaian Sikap Spritual dan Sosial
- Analisis Hasil Penilaian
- Program Remidial dan Pengayaan
- Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa
- Jadwal Mengajar Guru
- Daya Serap Siswa
- Kumpulan Kisi-Kisi Soal
- Kumpulan Soal
- Analisis Butir Soal
- Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA GURU 4
- Cover
- Halaman Pengesahan
- Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
- Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan file tersebut, silahkan menghubungi Admin via WA 087753184967
Demikian, semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan.
Post a Comment for "Materi PKn Kelas 7 Semester Ganjil Tingkat SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018."
Jangan nyepam ya!